Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Sebagaimana mestinya manusia yang pintar menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen adalah wajib bagi kita untuk mengetahuinya, maka dari itu pada kesempatan kali ini Najwan ingin sekali berbagi informasi seputar konsumen cerdas.

kata kata cinta | kata kata bijak terbaru | cara menghilangkan jerawat 


Untuk dapat menjadi konsumen cerdas, yaitu sebagai konsumen harus dapat menegakkan hak dan kewajibannya, lakukanlah hal-hal ini, yaitu teliti sebelum membeli, memperhatikan label, kartu manual garansi dan tanggal kadaluarsa, memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu K3L, serta membeli barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan.
Konsumen Cerdas

Terpenting dari itu, sebagai konsumen kita semua juga harus dapat mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial sebagai konsumen dengan cara membeli produk dalam negeri, bijak menjaga bumi, dan pola konsumsi pangan yang sehat.

Seiring dengan perkembangan waktu masyarakat harus mengetahui untuk menjadi konsumen cerdas paham perlindungan konsumen, Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan memiliki cara lain untuk mengajarkan cara menjadi konsumen cerdas kepada masyarakat.

"Ke depan diharapkan akan terbentuk masyarakat yang sadar dan mampu melindungi diri sendiri dari barang dan jasa yang dapat membahayakan dirinya sebagai konsumen," kata Gita. Dia pun berupaya membaur dengan anak-anak tersebut. Gita mengawali sosialisasinya dengan mengajukan pertanyaan, "Ada yang mau jadi menteri tidak?". Atau siapa yang mau jadi orang kaya, guru atau Presiden?.

Pernyataan tersebut disambut acungan jari hampir semua pelajar tersebut. Meski, mereka lebih menyukai pertanyaan, "siapa yang ingin menjadi orang kaya?". Para pelajar ini berani memberikan pendapat mereka. Cara meraih kesuksesan mulai dari dengan bekerja keras, usaha, dan doa menjadi jawaban yang terlontar dari mereka.

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen Harus Lebih Pintar Memilih Barang

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengimbau agar seluruh konsumen cerdas Indonesia lebih selektif dalam memilih produk-produk dari luar negeri. "Saat ini banyak produk asing berkualitas buruk yang menyerbu Indonesia. Oleh karena itu, kami mengimbau agar konsumen lebih selektif dalam memilih produk impor," kata Bayu Krisnamurthi dalam acara pencanangan Hari Konsumen Nasional (HKN) yang jatuh pada 20 April di Jakarta, Jumat.

Bayu juga mengatakan sekarang sudah saatnya konsumen cerdas Indonesia tidak lagi menjadi objek yang selalu dirugikan dalam pasar produk impor. "Kita harus berani untuk mengatakan `tidak` terhadap produsen-produsen yang menghasilkan barang-barang impor berkualitas buruk," kata Bayu.

Pengawasan Terhadap Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat mengumumkan hasil pengawasan barang beredar dan jasa di kantor Kementerian Perdagangan pada Januari 2013.

“Pengawasan tersebut juga dilakukan untuk mendorong peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Wamendag.

Sementara hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag secara keseluruhan selama kurun waktu tahun 2012 telah ditemukan 621 produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Jumlah temuan ini meningkat sebesar 28 produk dibandingkan tahun 2011. Dari temuan tersebut 61% merupakan produk impor dan 39% merupakan produksi dalam negeri.

Undang-undang Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

Written by: Najwan
Najjwan, Updated at: 13.26
quotes about life